KODE ETIK PROFESI
Hai..Selamat datang kembali..Hari ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan mengenai "Kode Etik Profesi" pada mata kuliah "Etika Profesi" yang ada di kampusku.
1. Pengertian Kode Etik Profesi
Jadi apa sih kode etik profesi itu? Dan apa tujuan adanya kode etik? Kode artinya tanda-tanda atau simbol yang berupa kata-kata, tulisan, atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode ini juga bisa berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik profesi artinya adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik ini juga bisa diartikan sebagai pola aturan, tata cara, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Prinsip Kode Etik
Berikut adalah prinsip-prinsip yang ada dalam kode etik profesi:
- Prinsip tanggung jawab. Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas apa dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang orang yang berkaitan degnan profesi tersebut.
- Prinsip otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikn kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip integritas moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
(Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama)
3. Sifat dan Orientasi Kode Etik
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan konsisten
- Masuk akal
- Dapat diterima
- Praktis dan dapat dilaksanakan
- Komprehensif dan lengkap
- Positif dalam formulasinya
4. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi
Kode etik profesi berfungsi untuk:
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingnya suatu profesi.
- Untuk mencegah campur tangan pihak luar organisasi mengenai profesi, contohnya seperti mencegah tindakan mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Lalu apa tujuan dari kode etik profesi ini? Tujuan utama kode etik ini adalah agar seorang profesional bisa memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik ini bisa mencegah perbuatan yang tidak profesional. Tujuan kode etik yang lainnya yaitu:
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota polisi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Untuk menciptakan organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat (solidaritas bisa semakin baik)
5. Manfaat Kode Etik Profesi:
Kode etik profesi bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Dengan kode etik profesi ini juga memungkinkan organisasi untuk mengatur dirinya sendiri. Kode etik profesi ini dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Kode etik profesi juga merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma, khususnya ketika terjadi konflik.
6. Penyebab Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berikut adalah beberapa penyebab pelanggaran adalah:
- Idealisme dalam kode etik profesi yang tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan
- Kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi
- Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Pelanggar tersebut biasanya akan mendapatkan sanksi berupa:
- Sanksi moral.
- Sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
7. Contoh Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT
- Hacker dan cracker
- Denial of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery
Baiklah, sampai sini saja beberapa hal mengenai "Kode Etik Profesi" yang dapat tuliskan. Semoga bisa bermanfaat untuk semua yang membaca ini. Thank you and see you on the next part ♡♡♡
Komentar
Posting Komentar