PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
Hari ini, di kelas mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, kami membahas mengenai hak kekayaan intelektual, di mana hal tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya dan karya ciptaannya. Mari kita lanjutkan pembahasannya di bawah ini.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial. Secara sederhana, HaKI itu mencakup hak merek, hak paten dan hak cipta yang di mana dari ketiga hak tersebut masing-masing telah diatur di dalam undang-undang.
Hak Cipta, dengan dasar hukum yaitu UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1. Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta merupakan seseorang atua beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang khas dan pribadi. Pencipta secara jelas menjadi pemilik hak cipta yang menerima hak tersebut secara sah. Hak yang berkaitan dengan hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, phonogram, atau lembaga penyiaran.
Paten. Dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1, disebutkan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan inventor ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pemegang paten biasanya memberikan lisensi atau izin kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dari pemberian lisensi tersebut, pemegang akan mendapatkan royalti atau imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. Ada beberapa invensi yang dapat dan tidak dapat diberi hak paten. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Merek dan Indikasi Geografis. Pada UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1, disebutkan pengertian merek. Jadi, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan atau jasa. Di dalam sebuah merek ada hak atas merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek itu atau memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis merek ini ada 2, ada merek dagang dan juga merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk memberikan perbedaan dengan barang sejenisnya. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Dalam merek juga ada indikasi geografis. Indikasi geografis ini merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, itu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Contoh merek dengan indikasi geografis adalah Tembakau Hitam Sumedang, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Robusta Lampung, dan lain-lain.
Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Selanjutnya masih berkaitan dengan merek, seperti apa merek yang tidak dapat didaftarkan? Merek-merek yang tidak dapat didaftarkan antara lain:
- Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Merek yang sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Merek yang memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Merek yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Merek yang tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Lalu pengajuan hak merek seperti apa yang ditolak? Pengajuan tersebut antara lain:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek yang terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merek yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merek tersebut akan ditolak apabila merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merek tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan kecuali atas persetujuan tertulis.
Dan yang terakhir kami bahas di dalam kelas adalah kasus HKI. Contohnya adalah antara perusahaan Apple and Samsung. Apple memberi gugatan kepada Samsung karena meniru desain iPhone. Contoh lainnya adalah Aqua vs Aqualiva, Tupperware vs Tulipware, dan lain-lain.
Baiklah, sampai sini saja beberapa hal mengenai "Hak Kekayaan Intelektual" yang dapat saya tuliskan. Semoga bisa bermanfaat untuk semua yang membaca ini. Thank you and see you on the next part ♡♡♡
Komentar
Posting Komentar