ETIKA PROFESI 7

 

PERATURAN UU ITE

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TENOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

    Halo semuanya. Kembali lagi di blog kelas Etika Profesi Universitas Jember . Kelas kali ini, kami membahas terkait peraturan UU ITE, yang mana dalam pembelajaran mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan mendeskripsikan peraturan dan regulasi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memiliki 3 komponen utama, yaitu komputer, multimedia, dan telekomunikasi di mana komponen-komponen tersebut saling mendukung. TIK ini tentunya mempunyai landasan hukum. Ada 3 landasan hukumnya, yaitu:

  • Hukum Moore, seperti yang dikatakan oleh Gordon Moore seorang penemu INTEL Processor, beliau mengatakan bahwa "Kompleksitas dari sirkuit elektronik yang terintegrasi dengan biaya yang minimal tetapi kualitasnya meningkat dan bahkan setiap tahun terjadi 2 kali. Nilai yang bisa kita ambil dari hukum Moore ini adalah nilai kecepatan. Dengan TI, semua bisa menjadi serba cepat. Seperti contohnya saat transfer uang dari bank, kini tidak perlu ke ATM lagi, bisa dari aplikasi di handphone. 
  • Hukum Metcalfe. Robert Metcalfe, penemu Ethernet ini mengatakan bahwa, "Koneksi dari jaringan itu meningkat sebanding dengan pangkat dari jumlah titiknya.". Di mana maksud dari penyampaian ini adalah semakin banyak titik, maka semakin banyak koneksi yang terhubung. Nilai yang bisa kita petik dari hukum Metcalfe ini adalah nilai silaturahmi, di mana dengan TI, silaturahmi bisa terjaga melalui media sosial. 
  • Hukum Coase. Prof Coase, mengaktakan bahwa, "Lembaga atau institusi akan sangat jauh lebih efisien apabila mereka melakukan outsource". Mereka tidak punya pegawai sendiri, melainkan menyewa atau membayar agensi untuk mempunyai karyawan. Di mana hal ini bisa menghemat biaya dan mempermudah lembaga tersebut. Nilai yang bisa didapatkan dari hukum Coase ini adalah nilai efisiensi. Dengan TI, semua menjadi efisien. Seperti saat belanja, tidak perlu datang langsung ke toko secara langsung, melainkan bisa lewat handphone melalui toko online. Jadi dari ketiga landasan tersebut, TI dapat membuat semua menjadi cepat, mencakup banyak hal, dan efisien. 

    Kini, kita sudah berada di revolusi industri 4.0. Pada tahun 1784, revolusi industri 1.0 dimulai, di mana banyak alat-alat baru yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan. Pada tahun 1870, revolusi industri 2.0 dimulai, di mana pada era ini banyak terciptanya mesin-mesin untuk transportasi dan juga mulai mengganti tenaga uap menjadi tenaga listrik. Pada tahun 1969, revolusi industri 3.0 mulai berkembang. Pada era tersebut banyak terjadi otomatisasi, teknologi komputer dan elektronik berkembang. 
    Dan pada saat ini, di era revolusi industri 4.0, teknologi semakin berkembang. Ada banyak kemampuan yang bisa dilakukan di era ini, yaitu:
- Inter-operabilitas. Yaitu kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT). IoT ini adalah konsep di mana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).
- Transparansi informasi. Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
- Asistensi teknologi. Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. 
- Sistem desentralisasi. Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri. 


    Saat ini, kegiatan ekonomi dan berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Beberapa contohnya adalah untuk di bidang edukasi terdapat banyak platform belajar, seperti Coursera, Udacity, dan Inversity. Di bidang marketplace ada Tokopedia dan Bukalapak. Di bidang kesehatan ada HealthTap dan klikdokter. Dan contoh terakhir adalah cloud collaborative seperti Google Drive, Dropbox, dan Microsoft Office 365.
    Di era revolusi industri 4.0, mendatangkan beberapa ancaman, peluang, dan dampak dari dunia digital. Ancaman dari era digitalisasi ini adalah:
- Sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan akan menghilang sepanjang tahun 2015-2025 karena posisi manusia tergantikan dengan mesin otomatis (Gerd, Leohhard, Futurist);
- Di estimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

    Kemudian selain ancaman, era digitalisasi ini juga memiliki peluang, antara lain yaitu:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum). 

    Era digitalisasi atau dunia digital ini juga memberikan dampak. Transformasi yang terjadi di Indonesia antara lain adalah dalam bidang bisnis. Contohnya toko konvensional yang sudah ada mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Lalu taksi atau ojek tradisional sudah mulai tergeser posisinya dengan ojek atau taksi online. Dunia digital juga menyebabkan fenomena sosial baru antara lain, 4 dari 10 orang aktif di media sosial. Manusia bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit dan rata-rata manusia mengakses internet adalah 8 jam dalam sehari. Fenomena-fenomena tersebut telah disampaikan oleh H. Subiakto pada tahun 2018.

    Selain dalam bidang bisnis, transformasi juga terjadi di bidang hukum. Di bidang ini, ada aturan untuk teknologi dan informasi yang disebut dengan cyber law. Aturan ini berguna agar kehidupan menjadi terkontrol dan beretika. Hal-hal yang mendasari kenapa UU ITE ini dibuat adalah:
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 
- Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.
- Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum. 

    Teknologi Informasi (cyberlaw) mengalami regulasi. Pada tahun 2008, dibuat undang-undang Nomor 11 yang berisi mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pada tahun 2016, terjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Online menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun nama undang-undang tersebut sama yaitu UU ITE, dan hanya isinya saja yang mengalami perubahan.
    
    Dalam materi yang disampaikan di kelas, diberikan informasi juga mengenai bagian yang ada dalam UU ITE dan cakupan materi dari UU ITE. Untuk bagian dari UU ITE yaitu: 
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas dan Tujuan
- Bab III: Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
- Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Bab V: Transaksi Elektronik
- Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
- Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
- Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab X: Penyidikan
- Bab XI: Ketentuan Pidana
- Bab XII: Ketentuan Peralihan
- Bab XIII: Ketentuan Penutup

    Kemudian cakupan materi UU ITE, adalah:
- Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik.
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
- Penyelenggaraan sistem elektronik.
- Transaksi elektronik.
- Nama domain.
- HKI dan perlindungan hak pribadi.
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

    Perubahan-perubahan yang dilakukan pada UU ITE yaitu:
  • Menghindari multitafsir. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan yaitu: (1) Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses". (2) Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum. (3) Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
  • Menurunkan ancaman pidana. Menurunkan ancaman pidana denga dua ketentuan, yaitu: (1) Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. (2) Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling ala 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibaarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menajdi Rp750 juta.
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhada dua ketentuan yaitu: (1) Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasar 43 ayat 5 dan ayat 6 dengan ketentuan hukum acara pada KUHP, yaitu: (1) Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHP. (2) Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHP.
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasar 43 ayat 5, yaitu: (1) Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. (2) Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni: (1) Setiap penyeleggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik ayng tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan. 
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan pasal 40: (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. (2) Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

  •     Baiklah, sampai sini saja beberapa hal mengenai "Peraturan UU ITE" yang dapat saya tuliskan. Semoga bisa bermanfaat untuk semua yang membaca ini. Thank you and see you on the next part ♡♡♡

    Komentar